GDR Architect adalah perusahaan dibidang jasa design dan konstruksi bangunan baik itu rumah, ruko, cafe, rumah sakit, rumah kost, dan lain-lain. GDR Architect juga bisa mengerjakan interior sesuai dengan keinginan klien, sehingga design yang disajikan benar-benar sesuai dengan keinginan klien. Selain menawarkan jasa perencanaan dan pelaksanaan fisik eksterior, interior. GDR Architect juga tidak membatasi diri untuk memberikan jasa perencanaan dan pelaksanaan fisik, arsitektur, struktur, maupun mekanikal—elektrikal.
 

Gambar Rumah



Contoh gambar-gambar rumah yang telah kami buat bisa cek di portfolio kami. Silahkan klik disini

Read more

Desain Rumah Minimalis

Dewasa ini jenis bangunan rumah yang sedang diminati khalayak umum adalah jenis Desain Rumah Minimalis. Mungkin dikarenakan minimnya biaya pembangunan untuk bangunan rumah minimalis dibanding jenis desain klasik, mediteran, eropa dan lain-lain yang dipenuhi hiasan profil disetiap sudut ruangan yang membuat budget pembangunan bertambah. Meskipun demikian jenis desain bangunan klasik, mediteran, eropa masih diminati sebagian orang yang memang suka dengan kesan klasiknya.

Desain Rumah Minimalis biaya minim tapi berkesan modern karena dewasa ini umumnya orang suka dengan sesuatu yang simpel tapi menarik, apalagi dengan budget yang pas dikantong. Meskipun demikian Desain Rumah Minimalis juga bisa dipadukan dengan desain lainnya, misalnya dengan kesan klasik maka jenis bangunan tersebut bisa dikatakan sebagai Desain Rumah Minimalis Klasik. Atau jika dipadukan dengan era moderniasi sekarang yang serba simpel maka bangunan tersebut dikatakan sebagai Desain Rumah Minilis Modern.

GDR Architect memberikan solusi untuk anda yang ingin bangunan rumahnya indah dan sesuai dengan impian anda dengan mempertimbangkan anggaran biaya agar efisien. GDR Architect memberikan jasa desain rumah sekaligus dengan jasa pembangunannya.

Keunggulan GDR Architect dalam pembangunan adalah:
1. Ditangani langsung oleh ahlinya.
2. Dalam pembangunan diawasi oleh arsitek.
3. Spesifikasi bahan bangunan sesuai RAB.
4. Tukang dan Mandor profesional dan berpengalaman puluhan tahun.
5. Pengerjaan rapi dan terjadwal.
6. Garansi bangunan 1 tahun.
7. Biaya gambar kerja, gambar 3D dan RAB gratis.
8. Ada Surat Perjanjian Kerja bermaterai.

Segera hubungi kami...
Read more

Arsitektur Rumah

Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur rumah atau bangunan lainnya, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan pembangunan. Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memberikan keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial.

Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.

Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.

"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).


Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Arsitek
Read more

Portfolio

Read more

Rumah 1 Lantai

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Read more

Rumah 2 Lantai

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 

Read more